Panimbang, 15 September 2025 – Pemerintahan Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, menunjukkan komitmen kuatnya dalam menyelaraskan arah pembangunan desa dengan dinamika dan kebutuhan terkini masyarakat. Bertempat di Pendopo Desa Panimbang, hari Senin (15/09), telah diselenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan agenda utama Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2025.

Acara penting ini dihadiri oleh Kepala Desa Panimbang beserta seluruh perangkat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Cimanggu, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta delegasi dari berbagai dusun.

Menyesuaikan Visi Pembangunan dengan Realitas Desa

 

Musrenbangdes Perubahan RPJMDes ini dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional dan kabupaten, serta evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan tantangan pembangunan yang dihadapi Desa Panimbang selama periode berjalan. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah kebijakan desa selama enam tahun masa jabatan Kepala Desa.

Kepala Desa Panimbang, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan visi dan misi pembangunan desa tetap relevan dan adaptif.

“Perubahan ini bukanlah pengingkaran terhadap rencana awal, melainkan upaya untuk mengakselerasi pembangunan agar lebih tepat sasaran, terutama di tahun-tahun terakhir masa berlaku RPJMDes. Kami harus responsif terhadap isu-isu krusial, seperti percepatan penanganan stunting, penguatan ekonomi lokal pasca pandemi, dan pembangunan infrastruktur yang mendesak,” jelasnya.

 

Fokus Prioritas dan Keterlibatan Publik

 

Ketua BPD Panimbang menambahkan, forum Musrenbangdes ini menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan yang melibatkan partisipasi publik secara langsung. Seluruh usulan yang disampaikan sebelumnya melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dibahas, diverifikasi, dan disepakati bersama.

Beberapa poin perubahan RPJMDes yang menjadi fokus diskusi dan penetapan bersama antara lain:

  1. Revisi Target Pembangunan Fisik: Penyesuaian volume dan lokasi proyek infrastruktur (jalan desa, irigasi, dan sarana umum) berdasarkan kondisi lapangan dan prioritas pendanaan.
  2. Penguatan Program Pemberdayaan: Peningkatan alokasi dana untuk pelatihan kewirausahaan pemuda dan kelompok tani, serta penguatan sektor ketahanan pangan lokal.
  3. Inovasi Pelayanan Publik: Penambahan program berbasis digital untuk meningkatkan transparansi tata kelola desa.

Musrenbangdes berlangsung secara demokratis dan transparan. Seluruh peserta aktif memberikan masukan dan sanggahan, yang kemudian dirangkum oleh Tim Penyusun Perubahan RPJMDes.

 

Penetapan dan Tindak Lanjut

 

Acara puncak Musrenbangdes ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Musrenbangdes Perubahan RPJMDes Tahun 2020-2025 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan dari unsur masyarakat. Berita acara ini kemudian akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Panimbang untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan RPJMDes, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Dengan disepakatinya perubahan ini, Desa Panimbang kini memiliki peta jalan pembangunan yang diperbarui, lebih fokus, dan siap untuk diimplementasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran berikutnya, demi mewujudkan Desa Panimbang yang maju, mandiri, dan sejahtera.


The search results include a YouTube video about the declaration of Desa Anti Korupsi in Panimbang, which is relevant as it relates to other planning and integrity-focused activities in Desa Panimbang.

Bagikan Berita