Panimbang, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Panimbang secara aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa dengan menghadiri Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahun 2025.
Acara penting ini berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, mulai Pukul 09.00 WIB hingga selesai di kantor Inspektorat Kabupaten Cilacap.

Delegasi Desa Panimbang yang berangkat ke Cilacap terdiri dari unsur-unsur penting, termasuk perangkat Desa (Sekretrais Desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kaur keuangan), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Bpk. Anwar Hamidi, SE, serta perwakilan Tokoh Masyarakat (Bpk. Joko Riyanto)
Tujuan dan Fokus Evaluasi
Desk Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan dan implementasi program anti korupsi di Desa Panimbang. Tim Inspektorat Kabupaten Cilacap melakukan penilaian mendalam terhadap beberapa aspek, antara lain:
- Transparansi pengelolaan dana desa.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.

Kehadiran Perangkat Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat secara bersama-sama menunjukkan komitmen kolektif desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi panduan bagi Desa Panimbang untuk terus memperkuat integritas dan mewujudkan predikat sebagai Desa Anti Korupsi.
