STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLA PENGADUAN DI PEMERINTAH DESA PANIMBANG

Desk Pengelola Pengaduan

Era reformasi menghadirkan suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di mana kedaulatan rakyat ditempatkan di posisi yang tinggi, diwujudkan dalam bentuk kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat. Konsekuensi dari hal ini adalah setiap aduan harus didengar dan diperhatikan sebagai wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik. Ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada pemerintah, dalam hal ini Pemerintah DESA PANIMBANG sebagai pelayan publik.

Sebagian masyarakat belum paham bahwa dalam pelayanan publik terdapat hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar. Pengaduan dari mnasyarakat perlu dikelola untuk diproses dan dicarikan solusi yang dapat mewujudkan pelayanan yang diharapkan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Unsur Pengaduan:

  1. Identitas Pengadu Lengkap, terdiri dari nama, alamat, dan nomor telepon atau nomor handphone yang bisa dihubungi.
  2. Objek Pengaduan harus jelas.

Tata cara pengaduan prosedur dan mekanisme pengelolaan pengaduan di Pemerintah Desa Panimbang;

  1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Petugas pengelola pengaduan di Pemerintah Desa Panimbang.
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui:
  3. Tatap muka langsung kepada petugas pengelola pengaduan di Pemerintah Desa Panimbang.
  4. Tertulis, disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan Pemerintah Desa Panimbang.
  5. Telepon/HP ke +62 822-9555-0131
  6. d.Email:dspanimbang@gmail.com.
  7. e.Website desa: https://panimbang.desa.id

Tata cara penanganan Pengaduan:

  1. Semua pengaduan diterima oleh petugas pengelola pengaduan.
  2. Petugas Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung,tertulis maupun melalui media telepon dan email atau web site ke dalam buku pengaduan dan mendistribusikan kepada tim penjawab aduan.
  3. Petugas Pengelola Pengaduan berkoordinasi dengan petugas penghubung dan tindak lanjut membuat jadwal pertemuan/pembahasan (Jika diperlukan).
  4. PetugasPengelola Pengaduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan pengadu dan/atau pihak terkait.
  5. Petugas Pengelola Pengaduan mendokumentasikan, menyusun laporan dan statistic pengelolaan pengaduan kepada Kepala Desa.

Petugas penghubung dan tindak lanjut pengelolaan pengaduan terdiri darl:

  1. Sekretaris desa.
  2. Kasi.
  3. Kaur.
  4. Kepala Dusun.
  5. Staff kasi.

Petugas penghubung dan tindak lanjut pengelolaan pengaduan pelayanan public merupakan penanggung jawab dalam menerima, mengkordinasikan, mengkonsultasikan dan menindak lanjuti pengaduan baik pengaduan kepada Pemerintah Desa maupun kepada instansi diatasnya.

Alur Pelayanan Pengelola Pengaduan sebagai berikut: