Panimbang, 25 September 2025 – Desa Panimbang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan partisipatif dan terencana. Pada hari Kamis Kliwon, 25 September 2025, Pemerintah Desa Panimbang sukses menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Gedung Serbaguna Desa. Forum ini secara khusus berfokus pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) Tahun Anggaran 2027.

Musrenbangdes ini menjadi puncak dari rangkaian tahapan perencanaan yang dimulai dari musyawarah di tingkat dusun. Acara berlangsung dengan antusias dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan desa, termasuk jajaran Forkopimcam Kecamatan Cimanggu, Pendamping Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, perwakilan Lembaga Desa (LPM, Karang Taruna, PKK), serta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh perempuan.


Mengawal Arah Kebijakan Dua Tahun Mendatang

 

Kepala Desa Panimbang, dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes dan DURKPDes ini sangat krusial karena merupakan penjabaran tahunan dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah direvisi sebelumnya.

“RKPDes 2026 adalah rencana kerja konkret yang akan segera kita laksanakan tahun depan, sedangkan DURKPDes 2027 adalah usulan awal yang kita siapkan untuk diusulkan ke tingkat kecamatan pada tahun berikutnya. Ini adalah pondasi untuk memastikan pembangunan di Panimbang berjalan berkesinambungan dan tepat sasaran,” ujar Kepala Desa.

 

Fokus Prioritas RKPDes 2026

 

Pendamping Desa dan Tim Penyusun RKPDes memaparkan hasil rekapitulasi usulan dari semua dusun. Diskusi dalam Musrenbangdes ini menghasilkan kesepakatan final mengenai skala prioritas pembangunan dan pemberdayaan untuk tahun 2026. Prioritas utama Desa Panimbang disepakati meliputi:

  1. Pembangunan Infrastruktur Dasar: Melanjutkan pengerasan jalan dan rehabilitasi saluran irigasi pertanian untuk mendukung ketahanan pangan.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pilar ekonomi desa dan pelatihan peningkatan keterampilan pemuda dan kelompok wanita tani.
  3. Pengurangan Stunting dan Kesehatan: Alokasi anggaran untuk penanganan stunting, perbaikan gizi masyarakat, dan peningkatan layanan posyandu.
  4. Tata Kelola Pemerintahan: Penguatan program Desa Anti Korupsi yang baru saja dicanangkan, guna menjamin transparansi penggunaan Dana Desa.

 

Kesepakatan dan Penandatanganan Berita Acara

 

Setelah melalui proses pembahasan yang alot namun mufakat, seluruh peserta Musrenbangdes menyepakati draf RKPDes Tahun 2026 dan DURKPDes Tahun 2027.

Camat Cimanggu, yang diwakili , mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat Panimbang dalam proses perencanaan. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara rencana desa dengan program pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat, menandai sahnya dokumen perencanaan tersebut. Dokumen ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes 2026 dan menjadi acuan utama bagi pelaksanaan kegiatan serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.

Bagikan Berita